
ilustrasi iklan Cat Kayu dan Besi Avian diambil dari mobivaganza.com.google
Jakarta
- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat teguran
kepada lima stasiun televisi yakni TV One, Global TV, SCTV, Trans 7 dan
PT Cipta TPI terkait penayangan iklan “Cat Kayu dan Besi Avian” yang
dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI tahun 2012. Demikian dijelaskan
dalam surat teguran yang diberikan KPI Pusat kepada kelima stasiun
tersebut yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto.
Bentuk
pelanggaran yang dilakukan yaitu penayangan secara close up tubuh
bagian paha talent wanita yang